Sejumlah Advokat Yang Tergabung di TPFI Laporkan Adanya Dugaan Obstruction of Justice
Jakarta – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Independen (TPFI), melaporkan adanya dugaan obstruction of justice berupa keterangan palsu hingga identitas ganda dalam penanganan kasus Vina ke Bareskrim Polri pada Sabtu, (22/6/2024).
“Jadi hari ini kami dari TPF Independen yang diketuai Prof Elza Syarief telah mengumpulkan bukti-bukti, kami melaporkan dalam pasal obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait dengan dugaan identitas ganda,” kata perwakilan TPFI Pitra Romadoni seusai melakukan laporan.
Meski telah melakukan laporan, tetapi Pitra masih enggan pihak mana yang dilaporkan dan barang bukti apa saja yang disertakan.
Ia hanya menjelaskan tindakan-tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh oknum, selama penanganan kasus Vina. Salah satunya, ada upaya untuk memengaruhi keterangan saksi berinisial T, ketika tahap penyidikan.
“Kami melaporkan karena saksi T didatangi oleh keluarga terpidana dan keluarga terpidana ini atas nama dari keluarga E, mencoba untuk memberikan uang kepada saksi T untuk mengubah keterangannya agar sesuai dengan apa yang mereka perintah,” ungkapnya.
“Terus yang kedua, saksi T ini juga didatangi oknum pengacara dan meminta agar keterangannya saksi itu tidur di rumah Pak RT,” tambahnya. Pitra mengungkapkan, penanganan kasus kematian Vina menjadi semakin sangat rumit, dengan adanya tindakan obstruction of justice.
“Dalam kasus ini semakin rumit karena adanya dugaan OOJ yg dilakukan oleh beberapa pihak dan hari ini kita minta untuk diusut oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, menyelidiki adanya dugaan obstruction of justice atau perintangan hukum dalam proses penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan penyidik Ditreskrimum.
“Terkait dengan pemeriksaan kemarin yang sedang dilakukan, tentu ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar pada Kamis (20/06/2024) sore.
Jules menambahkan, terkait adanya obstruction of justice atau perintangan hukum dalam proses penanganan kasus Vina dan Eky masih dalam penyelidikan.
“Dengan hasil proses penanganan obstruction of justice masih terus berproses, terkait hal tersebut belum bisa saya sampaikan karena ini masih berproses,” ungkapnya.
Hal yang sama juga di katakan Advokat Deasy Anna Victorina, SH mengungkapkan bahwa kasus Vina Cirebon harus di usut secara tuntas karena sudah sangat lama 8 tahun belum terungkap kasusnya.
“Kami sebagai Tim Pencari Fakta yang di ketuai oleh Ibu Prof. Elza Syarief akan mengumpulkan bukti bukti yang konkrit dan mencari fakta yang sebenar-benarnya supaya kasusnya bisa terungkap terang benderang”.Jelas Deasy.
(Wn)