UNODC Luncurkan Buku Pegangan Keadilan Restorasi Edisi Bahasa Indonesia
JAKARTA – Mendukung upaya Indonesia mengimplementasikan alternatif pendekatan hukum keadilan restoratif, badan PBB Untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan atau UNODC pada Rabu, 27 Maret 2024, meluncurkan Buku Pegagangan dan Penerapan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua dalam Bahasa Indonesia.
Peluncuran buku tersebut dilanjutkan dengan diskusi bertema Menakar Pemaknaan dan Penerapan Program Keadilan Restoratif, bertempat di Museum Bank Indonesia di Jakarta, dengan pemantik diskusi Direktur Jenderal Perundang-Undangan di Kemenkumham Prof. Asep N. Mulyana, Senior Strategis PUSKAPA Putri Kusuma Ananda dan Program Coordinator UNODC Rabby Pramudatama dan dimoderatori oleh Nur Syarifah dari Auriga Nusantara .
Buku pegangan yang juga berisi kisah sukses implementasi keadilan restoratif di berbagai negara ini bisa selesai dan dipublikasikan atas kerjasama UNODC dan Biro Narkotika dan Penegakkan Hukum atau INL Amerika Serikat dan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.
“Buku ini mewakili praktik baik di dunia internasional dan pelajaran yang dapat diambil dari pengadopsian kebijakan keadilan restoratif,” kata Masood Karimipour, perwakilan Asia Tenggara dan Pasifik UNODC dalam sambutannya.
Ia menjelaskan lebih jauh bahwa buku pegangan tentang praktik keadilan restoratif berdasarkan pengalaman negara-negara lain, di antaranya Kanada, Belanda, Jamaika, Afrika Selatan dan Singapura.
Sementara itu Kenneth Zurcher, direktur biro INL AS menjelaskan cikal bakal munculnya alternatif pendekatan hukum keadilan restoratif di Amerika, yaitu karena ternyata pendekatan memberi efek jera tidak mengurangi angka kejahatan dan malah membuat masalah baru, seperti penuhnya penjara.
Ia mengatakan,”keadilan restoratif menuntut akuntabilitas, pemahaman dari mereka yang telah menyakiti (pelaku). Itu (keadilan restoratif) harus memastikan rasa aman korban dan lingkungan masyarakat menerima restorasi tersebut”.
Pemerintah Indonesia terus berupaya menyamakan persepsi berbagai pihak tak hanya di lingkungan pemangku kepentingan tapi juga masyarakat secara umum mengenai pendekatan hukum keadilan restoratif atau restorative justice, salah satunya yaitu dengan upaya mengubah paradigma berpikir terkait pendekatan hukum pidana dalam penanganan perkara-perkara kriminal dari pendekatan restributif ke paradigma restoratif.
“Jadi kita geser paradigma restributif ini menjadi paradigma restoratif, rehabilitatif kemudian korektif. Jadi pendekatannya tidak hanya follow the suspect, tapi ketika ada kerugian, ada follow the money, follow the assets dan sebagainya,” jelas Prof. Asep N. Mulyana, direktur jenderal perundang-undangan di Kemenkumham RI.
Menurutnya di rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM , pemerintah Indonesia sudah merancang hal tersebut dengan pertimbangan bahwa pendekatan restributif ternyata menimbulkan persoalan-persoalan baru termasuk penjara yang melebihi kapasitas daya tampung.
Aspek lain yang perlu dikembangkan dalam sistem hukum kriminal di Indonesia menurut Prof. Asep adalah aspek kemanfaatan dan perdamaian selain aspek keadilan.
Indonesia dapat melakukan komparasi dari praktik baik negara lainnya yang terdapat di Buku Pegagangan dan Penerapan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua yang baru dipublikasikan ke umum itu, kata Prof. Asep.
Acara peluncuran Buku Pegagangan dan Penerapan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua juga ditandai dengan pemotongan tumpeng yang menjadi tradisi masyarakat Indonesia, sebagai bentuk harapan bahwa upaya yang dilakukan akan lancar terutama bagi masa depan pendekatan keadilan restoratif di Indonesia.
Pemotongan tumpeng dilakukan oleh Kepala Perwakilan UNODC ASEAN Erik van der Veen, dilanjutkan juga dengan penyerahan copi Buku Pegagangan dan Penerapan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua kepada perwakilan kelompok-kelompok masyarakat. (***)