OJK Diminta Tindak Tegas Oknum di Adira Finance Melanggar 'Wan Prestasi' ke Debitur, Serta Dalangi Provokasi
Bogor - Merebaknya pemberitaan Viral Debitur Adira Finance yaitu YAD Law Office yang diduga ada peran serta dari oknum Adira finance dengan mengambil keuntungan diri sendiri dan memperkaya dirinya secara mengangkangi kesepakatan UUPK Undang undang Perlindungan Konsumen dengan sengaja merebut paksa unit dari tangan debitur.
Bukan yang pertama kali tapi kejadian ini berkali kali dilakukan para oknum Adira finance yang membuat masalah pada nasabahnya atau debitur, Kejadian ini sangat fatal dimana para oknum Adira Finance dengan sengaja memberikan data debitur ke pihak YAD Law Office yang serta merta mengirimkan surat Somasi.
Berawal beberapa waktu lalu Debt Colector atau penagih Adira Finance sendiri datang ke rumah dengan cara Intimidasi serta via WA meneror dengan berbagai ancaman.
Kan lucu disaat pemerintah dalam menghadapi musibah Covid 19 kemarin dimana perekonomian lumpuh, Pemerintah pun membuat keputusan dimana para Penagih hutang pihak Finance atau lembaga pembiayaan diminta untuk tidak menagih dulu.
Tapi pihak Adira Finance tidak mengindahkan keputusan Pemerintah Republik Indonesia, Terkesan kangkangi peraturan pemerintah dengan sengaja menjalankan aktivitasnya sebagai juru tagih pada debitur.
Sempat terjadi Intimidasi dan teror yang dilakukan para gerombolan penagih dari Adira Finance, Ketika salah satu Debt Collector dimintai menunjukkan kartu identitas serta sertifikat profesi penagihan. Yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dan malah melakukan intimidasi dan penekanan sehingga membuat saya dan Keluarga ketakutan.
Disini yang dibilang kendaraan tidak berada dalam penguasaan Debitor dimananya, Jelas - jelas kendaraan ada dan saya pakai setiap hari untuk kerja.
Dan jelas didalam surat angkat kontrak telah disepakati dan ditandatangani Debitor dan PT Adira Finance ada nama Sariyani silahkan di cek kembali agar dibuktikan kebenarannya.
Dalam jaminan fidusia, hal ini jelas-jelas melanggar UUPK yang menyebutkan bahwa lembaga pembiayaan dilarang membuat klausal baku yang memberikan kuasa untuk membebankan hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pendaftaran fidusia tersebut merupakan hal wajib bagi lembaga pembiayaan dalam hal ini pihak leasing sesuai dengan pasal 11 UUJF (Undang undang Jaminan Fidusia) apabila tidak didaftarkan maka secara hukum perjanjian jaminan fidusia tersebut adalah tidak memiliki hak eksekutorial dan merupakan perjanjian hutang piutang secara umum sehingga tidak memiliki kewenangan eksekusi sebagaimana pasal 29 UUJF.
Apabila hal itu dilakukan maka patut dipertanyakan dasar lembaga pembiayaan untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan milik konsumen, apabila hal ini dibiarkan maka akan timbul peradilan jalanan yang bertugas sebagai eksekutor swasta dimana semestinya yang berhak menarik adalah pengadilan karena kasus ini merupakan kasus perdata atau hutang piutang.
Ini jelas ada permainan oknum Adira finance yang bekerja sama dengan YAD Law Office yang bikin saya emosi dan geram.
Bodohnya yang mana YAD Law Office para advokat terpelajar dan dibawah sumpah untuk membantu serta memberikan bantuan hukum pada masyarakat yang terzolimi. Ini malah ikut serta mengamini atau membantu pihak oknum Adira finance berbuat kesalahan adanya penyimpangan hukum negara yang sudah jelas jelas ada aturan dan undang undangnya.
Miris dan lucu dimana YAD Law Office didalamnya orang orang terpelajar segudang titel hukum tapi mereka sendiri yang tabrak hukum yang selama ini mereka pelajari selama kuliah.
Dengan pe de mengirimkan surat Somasi kepada saya terkesan mengintimidasi dan bernada pengancaman.
Didalam isi surat Somasi dikatakan berdasarkan bukti bukti yang kami miliki atas perbuatan saudara sangat merugikan klien kami, berdasarkan adanya dugaan tindak pidana atau dugaan penipuan, penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 372, 378 KUHP yang mana merugikan klien kami.
Didalam kata diatas mengatasnamakan kliennya tidak disebutkan. Seharusnya sebagai advokat yang segudang titel harus nya tidak ada pemenggalan atau menutupi siapa kliennya.
Trus didalam isi surat Somasi tertulis pengancaman disebutkan bahwa dalam 7 X 24 jam saudara tidak melakukan apa yang disebutkan diatas, Maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan konferensi pers, membuat laporan di kantor kepolisian Republik Indonesia dan atau menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata mengingat unsur bukti dan saksi sudah memenuhi syarat.
Nah disini aja sudah jelas pihak YAD Law Office membuat surat Somasi palsu atau bodong yang hanya untuk mempermainkan hukum dan terkesan membodohi konsumen atau debitur PT Adira.
Memenuhi unsur buktinya dari mana, serta saksinya siapa. Terkesan ada kongkalikong dengan oknum Adira.
Saya sebagai konsumen atau Debitur PT Adira Finance akan menggugat dan menempuh jalur hukum melalui LBH Adhibrata dimana saya merasa dirugikan baik moril dan Inmateri.
Terlebih data saya dengan sengaja disebar luaskan dan pakai untuk perbuatan melawan hukum.(Eris)