Polsek Sukamakmur Berikan Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas pada Program TMMD ke 120 di Sukamakmur
Bogor, Jurnal Cakrawala - Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 dilaksanakan Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas dari Polsek Sukamakmur dalam rangka kegiatan TMMD Ke 120 TA 2024 Kodim 0621/Kab. Bogor di Desa Sirnajaya bertempat di Aula Kantor Desa Sirnajaya kec sukamakmur
Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 yang dilaksanakan oleh Kodim 0621/Kab. Bogor menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Desa Sirna jaya Kecamatan Sukamakmur. Yangmana Penyuluhan hukum dan kamtibmas ini, yakni untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keamanan di masyarakat.
Penyuluhan ini dilaksanakan oleh polsek sukamakmur yang dihadiri oleh Diantaranya
Sekdes Desa Sirnajaya, Letda inf Nasir (Raider 300), Aiptu Endang Subarja (Polsek Sukamakmur), Babinsa Sirnajaya, Babinkamtimas Sirnajaya, Linmas Sirnajaya, Kadus ,RW dan RT Desa Sirnajaya, LPM ,BPD Sirnajaya serta Warga masyarakat Sirnajaya.
kegiatan ini merupakan bagian dari upaya TMMD ke-120 yang tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur desa, tetapi juga berusaha membangun kesadaran hukum dan keamanan di tengah masyarakat.
melalui penyuluhan ini, masyarakat Desa Sirnajaya dapat lebih memahami pentingnya hukum dan Kamtibmas dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, mereka dapat turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Aiptu Endang Subar yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga Kamtibmas. “Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman,
Dasar hukum perdata dan pidana
Secara arti, hukum pidana lebih menjorok sebagai hukum yang berkaitan dengan pelanggar norma. Sementara hukum perdata lebih menekankan hubungan antara individu atau entitas hukum.
a. Hukum Perdata
hukum perdata adalah sebuah aturan yang mengatur dua atau lebih subjek yang di dalamnya mengatur dan menengahi permasalahan yang bersifat kepentingan pribadi.
b.Hukum Pidana
Apabila hukum perdata lebih mengarah kepada penyelesaian atas konflik yang sifatnya kepentingan pribadi, hukum pidana mengatur berbagai perbuatan yang dilarang oleh UU dan mencederai norma yang ada dalam masyarakat. Pelaku yang melanggar hukum pidana dapat diancam hukuman apabila terbukti bersalah di persidangan.***