Gudang BBM Jenis Solar Subsidi Diduga Milik Mafia, Selama Ini Belum Tersentuh Hukum
Riau - Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya 12 April 2024.
Menurut keterangan warga berinisial B. ada Sebuah gudang yang dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi, yang diduga diterima oleh pemilik gudang dari para pelangsir BBM di beberapa SPBU, masih marak Di Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara
Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Diduga gudang BBM solar subsidi ilegal tersebut milik Iwan, gudang minyak solar milik iwan sudah lama beroperasi dan Sampai saat ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Rokan Hulu Riau ungkap B.
Berbagai cara licik dan culas pun di lakukannya demi untuk mendapatkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi agar bisa memperkaya diri pribadi tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan B. ada dugaan dengan bermodalkan beking dari oknum aparat salah satu institusi negara iwan sepertinya semakin merajalela dalam melakukan aktivitasnya. Walaupun berbagai cibiran dan sorotan dari masyarakat yang mengatakan, kalau aktivitas yang di lakukan adalah upaya merampok uang negara tutup B.
Ketika awak media mendatangi gudang iwan,awak media melihat dengan jelas bahwa digudang milik Iwan banyak jerigen dan bepiteng berukuran seribu ton yang sudah diisi minyak solar subsidi,dan mobil langsir jenis L-300 berwarna hitam dengan plat Nomor BM 8358 MR.
Namun sayangnya dalam hal ini dari pihak pemilik usaha masih belum bisa dikonfirmasi bahkan sampai berita ini di terbitkan. Sehingga awak media sampai saat ini masih menunggu pihak pemilik usaha untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap pelaku pelanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dan Sanksi serupa juga dinyatakan dalam pasal 94 ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Namun apa yang kita saksikan sampai saat ini gudang solar milik iwan tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum Wilayah kabupaten Rokan hulu dan juga Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau (Direskrimum Polda Riau) ungkap B.
Sampai berita ini di terbitkan Kapolres Kabupaten Rokan Hulu belum dapat ditemui dikonfirmasikan kebenaran masalah dugaan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Milik iwan. Tersebut.(TiM)/Eris