Polsek Cisarua Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor dari Amukan Massa
Bogor - Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 02.45 WIB, Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari amukan massa di Kampung Jolok, Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kapolsek CSR (Cisarua) Kompol Eddy Santosa SH,.MH menjelaskan bahwa Terduga pelaku Sdr K (42) , berhasil diamankan oleh anggota Polsek Cisarua setelah mendapat laporan dari warga yang mencurigai gerak-geriknya. Pelaku, ditemukan bersama dengan alat-alat yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan, termasuk kunci letter T dan beberapa mata anak kunci.
Saksi mata, yang merupakan anggota Linmas setempat, melaporkan bahwa warga yang sedang ronda menegur pelaku dan rekannya yang mencurigakan. Saat ditegur, rekan pelaku melarikan diri ke arah bukit, sedangkan pelaku tertangkap oleh warga dan sempat mengalami tindakan kekerasan sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Tim Polsek Cisarua, yang dipimpin oleh IPDA Buana Adi Putra, S.H., bersama anggota Reskrim dan Patroli, dengan cepat merespon laporan tersebut dan segera menuju lokasi untuk mengamankan Kana dari amukan massa. Kana kemudian dibawa ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi enam anak kunci letter T, satu kunci letter T, tujuh cincin batu akik yang diduga sebagai jimat, satu unit handphone, satu tas pinggang, dan satu tas gendong.
Hasil Pemeriksaan Pihak Kepolisian Polsek CSR (Cisarua) menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian yang diperlukan, termasuk menerima laporan, mengamankan pelaku, memberikan penanganan medis, meminta keterangan saksi, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selama proses pengamanan, situasi di lokasi kejadian tetap kondusif dan terkendali.
Pengamanan terduga pelaku curanmor ini merupakan bagian dari Operasi Libas Lodaya 2024, yang bertujuan untuk menekan angka kejahatan di wilayah Bogor dan sekitarnya, sampai berita ini diturunkan situasi kondusif dan tersangka dalam proses hukum lanjut.