Pasutri Pemilik Usaha Tiket Pesawat Murah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pasutri Pemilik Usaha Tiket Pesawat Murah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Smallest Font
Largest Font

Jakarta, Jurnal Cakrawala - Kasus Penipuan Tiket Pesawat terhadap 500 WNI di Jerman yang dilakukan oleh pasangan suami istri pemilik akun usaha tiket pesawat murah di instagram @tiket.hunter, Muhammad Hanief Fuady dan Zahra Inatsa Hauna, segera masuk tahap persidangan.

Keduanya akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan tiket penerbangan oleh Unit Dittipidsiber Bareskrim Polri. Fitriyati selaku provider tiket yang dijual @tiket.hunter, juga turut menjadi tersangka.

Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP) Nomor B/120/XII/RES.1.11/2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 18 Desember 2023, pihak kepolisian telah menyelesaikan penyidikan kasus penipuan tiket pesawat yang dialami lebih dari 500 orang. Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi, dan korban baik di kota-kota di Indonesia dan Jerman sebanyak 23 orang.

"Sudah P21 tertanggal 13 Desember 2023," kata Nugroho Adipradana, SH, dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Unika Atma Jaya sebagai kuasa hukum para pelapor, Kamis, 11 Januari 2024. 

Muhammad Hanief Fuady dan istrinya, Zahra Inatsa Hauna diduga melakukan pencucian uang di balik kedok penjualan tiket pesawat murah melalui akun Instagram @tiket.hunter sejak tahun 2021. @tiket.hunter menjadi populer di kalangan para diaspora Indonesia di Jerman dengan memanfaatkan lesunya industri penerbangan akibat pandemi, terutama pelajar Indonesia yang ingin membeli tiket untuk mudik atau sebaliknya. Rute penerbangan pesawat yang ditawarkan pun beragam, mulai Jerman, Belanda, Turki, bahkan Amerika Serikat.  

Pasangan suami-istri ini aktif membagikan testimoni para pembelinya yang berhasil menggunakan jasanya. @tiket.hunter semakin dipercaya karena tersangka Zahra merupakan pelajar di Jerman, serta gencar dipromosikan oleh sesama WNI di media sosial. Tak hanya itu, Hanief mencantumkan statusnya sebagai staf ahli DPR RI. 

“Atribusi dan reputasi inilah yang menambah keyakinan para korban untuk membeli tiket pesawat kepada mereka, selain karena harganya tergolong lebih murah dengan skema Open Date dan membeli jauh-jauh hari,” tambah Nugroho.

Dugaan penipuan @tiket.hunter ini mulai ketika menjelang era New Normal pada pertengahan tahun 2022. Dimana saat itu @tiket.hunter mengubah peraturan kepada para pembeli tiketnya dan mulai berkelit, sehingga mereka yang sydah membeli tidak mendapatkan tiket yang dijanjikan. Padahal, para korban membeli tiket dengan membayar uang di muka untuk dapat diterbitkan dalam kurun satu tahun. Hanief dan Zahra menamai sistem tersebut dengan nama “Open Date”.

Pasangan suami-istri ini berdalih tidak dapat menerbitkan tiket karena maskapai mengubah kebijakan seiring normalnya penerbangan pasca pandemi. Termasuk berkelit bahwa uang pembayaran para korban telah diserahkan semua ke pihak provider maskapai, dalam hal ini Fitriyati. Saat satu per satu korban yang gagal terbang mengajukan komplain, ketiga tersangka menjanjikan refund secara bertahap. 

Ketiga tersangka itu sempat menggelar pertemuan Zoom untuk menenangkan korban, bahkan pelaku juga bertemu dengan perwakilan 1korban, Sandra Davina, di Cipete, Jakarta Selatan pada November 2022. Namun janji itu tidak terwujud.

 "Saat itu Hanief dan Fitri bilang, mereka tunggu dana cair karena mereka ga bisa talangin. Mereka siap untuk pengembalian dalam 3 term. Tapi ya, akhirnya omong kosong juga," ujar Sandra. 

Kerugian yang menimpa lebih dari 500 orang ini diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. Di antara 500 lebih korban, sebanyak 200 orang yang tergabung dalam grup “Korban Tiket Hunter” sudah melaporkan kasus tersebut sejak 2 Maret 2023 kepada Polda Metro Jaya dengan nomor surat LP/B/1139/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP.

Kuasa hukum “Korban Tiket Hunter”, Nugroho Adipradana SH, menyatakan bahwa penyidik telah menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, termasuk aset berupa rumah milik tersangka Muhammad Hanief Fuady di Perumahan Awiligar Regency Nomor B5, Kelurahan Cibeunying, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penyidik pun telah melakukan pelimpahan (P21) terhadap tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Jakarta Selatan. Hanief, Zahra, dan Fitriyati sendiri sudah ditahan sejak tanggal 16 Agustus 2023. (*)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Bintang Author