Warga Resah Dampak Galian C Diduga Ilegal di Dusun I Desa Paya Lombang Tebing Tinggi

Warga Resah Dampak Galian C Diduga Ilegal di Dusun I Desa Paya Lombang Tebing Tinggi

Smallest Font
Largest Font

Tebing Tinggi - Adanya informasi dari warga tentang beroperasinya galian C yang diduga ilegal yang beroperasi di Desa Paya Lombang Dusun I Kec. Tebing Tinggi. Membuat warga sekitar merasa terganggu akibat dampak dan sebab akibat dari kegiatan aktifitas galian C.

Dan berdasarkan informasi warga sekitar, wartawan mencoba melakukan investigasi kelapangan dan menggali informasi lebih detail ke warga sekitar kegiatan galian C yang diduga ilegal.

Dari hasil investigasi dan informasi warga, ternyata warga sudah cukup resah dengan aktivitas galian C di desanya, namun warga tidak berani berbuat banyak karena usaha galian C yang diduga ilegal yang berada di Dusun I Desa Paya Lombang kabarnya di bekap oleh oknum Anggota TNI-AL.

Menurut Budi (bukan nama sebenarnya -Red) kepada wartawan mengatakan, "bang, cobalah abang perhatikan itu bang, tanah yang di korek oleh pengusaha galian C itu kedalamannya mencapai 5 meter bang, apakah bakal tidak berdampak dengan lingkungan sekitarnya, belum lagi dari debu yang berasal dari truk yang lalu lalang melewati depan rumah bang, seakan kami sulit untuk mendapatkan udara segar lagi di rumah," papar warga, Rabu (17/01/2024).

"Kami tidak berani protes apalagi bertindak bang, yang pertama karena kabarnya usaha galian C itu yang mengawasi oknum anggota Marinir bang, dan Kadus kami juga sepertinya tidak Keberatan bang, karena kalau Kadus Keberatan pasti kadus sudah melaporkan ke Kepala Desa dan Pastinya Kepala Desa bakal menyurati pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atau Dinas Lingkungan Hidup, tapi nyatanya sudah selama ini tidak ada gebrakan sepertinya bang, kalau Kadus tidak tahu mustahil karena lokasi galian C dengan rumah Kadus paling cuma 50 meter bang," ungkap warga lagi.

Usai mendapat keterangan dan informasi dari warga, awak media pun mencoba melihat lokasi galian C yang di duga ilegal sebab tidak ada ditemukan plank proyek Perusahaan mana yang bertanggung jawab dari kegiatan galian C yang melayani tanah urug tersebut. Terpantau dilokasi ada alat berat ekskavator dan mobil dump truck yang sedang melakukan aktivitas.

Sebelumnya, awak media sempat bingung kemana mau melakukan konfirmasi kepada  pengusaha galian C di Dusun I Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai tersebut, mengingat orang - orang pekerja yang ada di galian C tersebut tidak berkenan memberi informasi tentang siapa yang bertanggung jawab atau pemilik usaha galian C tersebut.

Akhirnya awak Media mendapatkan nomor kontak pengawas Galian C Ilegal di Dusun I Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing  Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Dan Sang Pengawas awalnya sempat pura-pura tidak paham dengan apa yang awak media pertanyakan, namun setelah awak media mengulang dan memperjelas kalimat sang pengawas pun mengakui Jika memang dirinya yang mengawasi kegiatan galian C tersebut.

Melalui chatting WhatsApp awak media mencoba melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp yang bernomor kontak 0838-7XXX-1177, untuk melakukan konfirmasi terkait kegiatan galian C yang diduga ilegal di Dusun I Desa Paya Lombang Tebing Tinggi, Selasa (16/07/2024) sekira Pukul : 15.14 WIB.

Termonitor dalam chat yang di kirim ke nomor WhatsApp 0838-7XXX-1177 yang infonya nomor WhatsApp itu adalah milik Oknum anggota TNI-AL dengan inisial "L" , keyakinan itu semakin kuat dengan photo propil di WhatsAppnya, namun setelah awak media melakukan konfirmasi tentang kegiatan aktifitas galian C yang diduga di bekap oleh oknum Anggota TNI-AL yang memiliki nomor WhatsApp 0838--17XXX177, photo propil WhatsApp nya berganti dengan sepiring nasi goreng telur cepluk, dan setelah menelpon awak Media kini nomor WhatsApp yang bernomor 0838--17XXX177 sudah tidak memakai photo profil lagi, syukurnya awak media sudah sempat mengambil photo profil WhatsApp milik "L" yang menggunakan seragam TNI-AL.

Kepada pemilik nomor 0838--17XXX177 yang berinisial "L" awak media mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp dan mendapat jawaban kalau awak media ke lokasi supaya menjumpai anggotanya yang berinisial "Codot". Dan "L" mengaku sudah kenal dengan anggota wartawan yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi galian C yang diawasi "L".

Dan setelah beritanya naik dan wartawan  mengirim langsung link beritanya ke oknum TNI-AL yang berinisial "L", malam harinya sekira pukul : 20.08 WIB , "L" menelpon awak media supaya link berita di redam, namun awak media meminta supaya "L" berkoordinasi langsung dengan anggota awak media yang telah turun ke lokasi galian C yang diduga ilegal di Dusun I Desa Paya Lombang Tebing Tinggi yang diduga dibekap Oknum TNI-AL.

Dalam percakapan lewat WhatsApp "L" si Oknum TNI-AL yang diduga membekap usaha gakian C ilegal mengatakan, "Bang beritanya sudah naik yah bang, bisa tidak link berita di redam bang, besok kalau abang mau kita ketemu, ketemu lah kita bang ngopi," ucapnya. Dan awak media menjawab dengan kalimat, "abang kalau mau minta link berita diredam abang koordinasi saja ke anggotaku yang ke lokasi bang, kalau kata anggotaku  "ok" di redam, malam ini juga ku batalkan published bang, dan dijawab oleh "L" dengan kalimat "oh gitu yah bang, yah udahlah bang."

Namun hingga hari ini Rabu (17/01/2024) pukul : 11.39 WIB, oknum TNI-AL yang berinisial "L" belum ada kontak ke anggota awak media. Mungkin "L" sepele dengan wartawan dan pemberitaan, atau mungkin "L" merasa wartawan yang turun ke lokasi galian C yang diawasinya hanya menggertaknya saja.

Terkait uraian diatas, awak media berharap kiranya Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Effendi, Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon, dapat menindak tegas siapapun pelaku pelanggaran hukum termasuk usaha galian C yang diduga ilegal di Dusun I Desa Paya Lombang Tebing Tinggi Diduga Dibekap Oknum TNI-AL, yang sudah cukup membuat warga sekitarnya merasa tidak nyaman

Juga meminta kepada Bapak KSAL  Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I ( Danlantamal I) Laksamana Pertama TNI Dores Aprianto Ardi, S.E, M.Si, M.Han, CHRMP, kiranya dapat memberikan sanksi tegas terhadap kesalahan dinas dan penyalahgunaan jabatan yang di duga telah mencoreng nama baik institusi, yang telah dilakukan oleh oknum TNI-AL yang berinisial "L".

Mengingat dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro. Dan mengingat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara. (Zaenal).

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author