Polsek Parung Selidiki Kepemilikan Sajam yang Dibawa Oleh Seorang Anak Remaja
Bogor, Jurnal Cakrawala - Polsek Parung lakukan Penyelidikan Kepemilikan senjata tajam ( Sajam) jenis golok yang Dibawa oleh seorang anak Remaja. Dan terhadapa remaja tersebut, pihak kepolisian membawanya ke mapolsek Parung.
keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Parung Kompol Sularso, Ia pun mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal ketika pada hari Minggu 7 Januari 2024 pelaku yang berinisial DS Bin AK ( 27), yang merupakan seorang buruh, yang tinggal di Kp Sawah Murti Ds. Bojong Sempu Kec Parung Kab Bogor, sekira pukul 01.00 Wib nongkrong di pos ronda bersama teman - temannya.
Saat itu juga itu teman pelaku, DS Bin AK (27) dan juga D menonton Live anak anak Gang Amsar di Medsos IG dan mereka nampak tengah mencari lawan untuk tawuran.
" mana nih anak anak GG Onong? " ujar seseorang di dalam live IG tersebut.
Dan rekan pelaku pun menanggapi itu, ia mengatakan sesuatu yang seolah siap untuk berkelahi.
" ya udah ayo jadiiin ". Ujar rekan oelaku.
Mereka pun langsung janjian untuk melakukan tawuran Antara anak anak GG amsar dan GG Onong di Kp Bojong Indah Ds Bojong Indah Kec Parung Kab Bogor.
Sebelum tawuran DS pulang kerumahnya untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis golok panjang ukuran besar warna hitam dan dibawa kembali ke TKP yang dituju.
Aksi tawuran itu sempat terjadi akan tetapi diketahui warga setempat dan langsung membubarkan aksi tawuran tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sajam 1 (satu) bilah Golok panjang ukuran besar yang pelaku bawa dari rumahnya.
sekira pukul 04.20 wib di GG Ambar Kp Bojong Indah Ds Bojong Indah Kec Parung Kab Bogor, yang langsung diamankan oleh piket reskrim dan piket patroli diserahkan warga setempat.
Kapolsek Parung Kompol Sularso, SH,.MH mengatakan bahwa benar adanya penyerahan seseorang atas nama DS Bin AK ( 27), Buruh, Kp Sawah Murti Ds. Bojong Sempu Kec Parung Kab Bogor, sekira pukul 01.00 Wib diduga pelaku sedang nongkrong di pos ronda bersama teman - temannya.
Dalam hal ini tidak sampai ada korban jiwa dan para pelaku aksi tawuran tersebut tunggang langgang melarikan diri dari kejaran warga setempat yang sudah geram akan adanya aksi tawuran tersebut, saat ini pelaku DS Bin AK sudah dalam penanganan tindak lanjut Polsek Parung guna penyelidikan lebih lanjut, dimana Pelaku akan di kenakan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun, Ujar Kapolsek Parung Kompol Sularso.