Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Vonis Bebas Bandar Narkoba, Ada apa?

Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Vonis Bebas Bandar Narkoba, Ada apa?

Smallest Font
Largest Font

TEBING TINGGI - Warga Bandar Utama merasa tak percaya yang jelas jelas bandar narkoba yang berinisial A warga lingkungan tiga Kelurahan Bandar Utama Kecamatan kota Tebing Tinggi bisa di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi.


Ada dua orang yang ditangkap pada malam itu satu orang laki berinisial S dan satu lagi perempuan berinisial A.
Warga  pun merasa sangat kecewa karena pasalnya saat penggerebekan di rumah  berinisial  A ada  berdasarkan
Saudara yang berinisial S yang ditangkap karena kepemilikan  narkoba berjenis sabu  dikantong nya .saudara S yang pada saat penangkapan  berada di depan rumah saudara A.yang diduga baru saja dikasih  narkoba yang berjenis sabu dari kediaman saudara A.
sementara saudara A  di vonis bebas dan saudara  S sampai  sekarang  tidak divonis bebas melainkan  masih ditahan juga .

"Warga Bandar Utama sangat mengapresiasi kinerja satnarkoba Polres Tebing Tinggi dengan memberantas narkoba di Kelurahan Bandar Utama.yang kemarin ntah orang dari mana aja yang bolak balik masuk kampung kami ini untuk belanja narkoba  dan penjual narkoba  nya pun macam kacang goreng setiap gang ada penjual  sekarang sudah mulai bersih dari penjual narkoba "ungkap seorang warga yang berinisial W.

Rahmat Sahala Pakpahan SH selaku hakim tunggal  yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN)Kota Tebing Tinggi .kami warga Bandar Utama sangat  merasa kecewa terhadap keputusan pengadilan nomor 1/Pid.Pra / 2024/PN Tebing Tinggi tanggal 27 maret 2024."Hukum dikota tebing tinggi diduga bisa dibayar atau di beli ,yang jelas jelas bandar narkoba berjenis sabu yang sudah  ditangkap dan sudah ada barang bukti di kamar pribadi di dalam rumah nya bisa di vonis bebas .sedang kan yang satu orang lagi masih ditahan, ada apa dengan hukum kita ini .berarti hukum kita ini sedang  tidak baik baik saja  .kenapa kami menduga hukum bisa dibeli karena ada  bahasa  nya di media sosial sudah menyogok sampai 500 juta rupiah ,tapi kami bingung ntah siapa yang disogoknya ."ungkap warga Lingkungan Tiga Kelurahan Bandar Utama kepada awak media dengan nada kesal .

Kami warga Bandar Utama  pun merasa senang melihat KNPI  kota Tebing Tinggi  membuat aksi damai di depan Polres Tebing Tinggi  .tapi yang kami sayang kan kenapa harus membela orang  yang setau kami  salah.  kalau kita cerita organisasi KNPI organisasi kepemudaan dan harus digaris miring kalau sebagai Kuasa Hukum itu perorangan ,yang nama nya organisasi setau kami selaku saya seorang dari warga sini juga yang tidak paham dengan organisasi . seharus nya organisasi ini  harus netral atau memberikan dukungan terhadap pemberantasan narkoba ditingkat polri .supaya narkoba tidak merusak anak bangsa ini .bukan malah sebaliknya  menuntut copot kasat narkoba nya   ,hampir seluruh  warga di kelurahan Bandar Utama ini tau dari mulai yang dewasa sampai yang anak anak remaja pun tau bahwa saudara yang berinisial A ini bandar narkoba jenis sabu dan sudah bolak balik di gerebek oleh Polres Tebing Tinggi tapi tidak pernah ketangkap "ucap seorang warga yang tak paham dengan hukum .

Saat awak media mendatangi Pak Kepala Lingkungan Tiga  Kelurahan Bandar Utama untuk dikomfirmasi terkait kejadian yang sedang viral ini .
Pak Kepling pun  menceritakan kronologi  kejadian pada saat pak Kepling  disitu atau pada saat penggerebekan "saya baru pulang sholat pada pukul ± 08.00 malam ,saya mendapat informasi dari anak saya bahwa ada terjadi nya penggerebakan.sampai nya saya kerumah saudara berinisial A sudah ramai warga yang berdiri didepan rumah nya sampai bersorak tangkap jangan sampai lepas  karena ada warga saya juga yang ketangkap dilokasi  itu .maka nya masyarakat merasa geram jangan sampai lepas bandar nya ,sesampai nya saya di rumahnya saudara  A saya langsung masuk dan  oknum polisi sat narkoba sudah duduk di ruang tamu nya.baru pihak satnarkoba  menyuruh saudara A membuka  sendiri pintu kamar nya  yang sedang  terkunci dan kuncinya saudara A yang simpan,sesudah dibuka polisi mengeledah saudara A dikamar mandi bersama ibu polisi wanita sehabis itu polisi memeriksa  kamar nya dan saya saksi kan oleh saudara A  narkoba jenis sabu didalam laci kotak plastik warna putih diatas meja didalam kamar pribadinya saudara A. terdapat empat bungkus serbuk warna putih sebesar besar jempol tangan saya lah bang dan ada juga yang sudah dibungkus kecil kecil serta sejumlah uang sebesar satu juta delapan puluh ribu rupiah  "ungkap nya .

Awal nya ada seorang warga yang berinisial S juga yang mungkin baru siap belanja dan ketangkap di depan rumah nya dan mungkin dari keterangan saudara  S ini lah satnarkoba langsung mengambil sikap "ucap nya .

Awak media juga meminta tanggapan Ketua ALIANSI MASYARAKAT KOTA TEBING TINGGI (AMKTT) ANWAR TANJUNG terkait masalah ini."kita sebagai masyarakat harus bisa bersatu membasmi yang namanya narkoba.apakah di Kota Tebing Tinggi ini hukum nya runcing keatas dan tumpul nya kebawah.dan selaku ketua  aliansi tidak ada kepentingan disini tapi saya melihat berita online di beberapa media  sosial saya cukup kaget juga "Yang ada barang bukti didalam rumahnya sendiri kok bisa divonis  bebas oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi"yang aneh nya lagi yang satu lagi berinisial S yang ditangkap didepan rumahnya saudara A sampai sekarang masih ditahan.saya meminta kepada ketua  Pengadilan Negeri kota Tebing Tinggi untuk menghukum bandar dan pengedar narkoba  dikota kami ini dengan hukum yang seberat beratnya.supaya masyarakat kami ini bersih dari narkoba"tutup nya.

Masyarakat lingkungan tiga dan beberapa gerakan dan ormas akan mendemo Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi ,meminta copot hakim Rahmat Sahala Pakpahan SH yang memvonis bebas saudara berinisial A Bandar Narkoba dari hukumanya karena terbukti memiliki  narkoba berjenis sabu di yang ditemukan satnarkoba Polres Tebing Tinggi di rumahnya dalam kamar nya pribadinya  sendiri .

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author