Pelda M. J. Purba, Babinsa Kel. Pabuaran Mekar Koramil 0621-01/Cibinong menghadiri deklarasi Anti Perundungan dan Bully di Pesantren Ma'had Rahmaniyah
Bogor, Jurnalcakrawala - Pelda M. J. Purba, babinsa Kel. Pabuaran Mekar Koramil 0621-01/Cibinong menghadiri deklarasi Anti Perundungan dan Bully di Pesantren Ma'had Rahmaniyah di RT 06 RW 01 Bedahan Kelurahan Pabuaran M3kar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
Perundungan atau bully merupakan tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok pada seseorang lainnya. Biasanya kasus bullying ini dilakukan oleh para pelajar terhadap rekannya sendiri yang dianggap bersebrangan dengan pelaku bullying.
Hal itu disampaikan oleh Babinsa saat memberikan arahan kepada para santri ponoes Ma'had Rahmaniyah, Kamis 25 Januari 2024.
Perundungan atau bullying tentunya bisa berakibat buruk pada korban, baik berdampak pada psikis, maupun fisik korban, bahkan ada juga yang sampai menyebabkan kematian.
Dan pelaku yang terlibat perundungan oun dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Sanksi dapat dikenakan oleh siapapun tidak mengenal batas usia, terlebih lagi jika korban perundungan sampai meninggal dunia.
Oleh karna itu maka sebaiknya jangan melakukan perundungan atau bully, dikarenakan selain merugikan korban, hal itu juga dapat mengancam pelaku dari jeratan hukum.
Lebih lanjut Babinsa mengatakan, bahwa sebagai pelajar lebih baik melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan disiplin, hindari pergaulan bebas yang dapat merugikan diri sendiri.
"Jangan sampai salah melangkah, pergunakanlah waktu kalian untuk sesuatu hal yang bermanfaat. Kalian adalah generasi penerus bangsa, yang nantinya akan melanjutkan cita-cita bangsa ini."ujar Babinsa.
"Mulailah dari sekarang untuk berbuat lebih baik lagi, masa depan kalian ada ditangan kalian, oleh karna itu jadilah anak-anak yang mau mendisiplinkan diri, taat beribadah, patuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh ponpes, dan patuhilah orangtua serta para pendidik."pungkasnya.