Pelaku Pembakaran Polisi, Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jatim

Pelaku Pembakaran Polisi, Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jatim

Smallest Font
Largest Font

Jawa Timur,- Polwan Polresta Mojokerto, Briptu FN pelaku pembakaran suaminya yang berdinas di Sat Samapta Polres Jombang, kini diamankan di Polda Jawa Timur.

Perempuan berusia 28 tahun, ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran anggota Polres Jombang.

“Kondisi Briptu FN masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa ini, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Minggu (9/6/2024).

Polda Jatim, memberikan pendampingan terhadap tersangka dengan melibatkan psikiater. 
“Saat ini Polda Jatim memfasilitasi untuk memberikan trauma healing dengan melibatkan psikiater,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan, pihak penyidik Polda Jatim masih menerapkan BB pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara itu untuk ketiga anaknya yang masih balita yaitu anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga berusia 4 bulan, sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota.
“Untuk anaknya sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota,” pungkas Dirmanto.
*(Deni)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author