"Ngapaen Bawak Preman "Kami  Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI )Bukan Preman

"Ngapaen Bawak Preman "Kami  Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI )Bukan Preman

Smallest Font
Largest Font

Jurnql Cakrawala - SBSI berasaskan Pancasila yang memiliki fungsi untuk menegakkan keadilan, demokrasi serta membela dan melindungi hak-hak dan kepentingan serta aspirasi kaum buruh dan menggalang kebersamaan demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan.

Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum menjadi panglima tertinggi untuk melindungi setiap warga negara, termasuk melindungi hak setiap orang atau warga negaranya untuk berkumpul dan berserikat.

Hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta mengeluarkan pikiran dan tulisan tersebut dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 24 ayat (1) UU HAM.

Seorang pekerja tidaklah sanggup berjuang sendirian melawan ketidakadilan di tempat kerja, misalnya, seandainya mereka di pecat secara semena-mena, atau diperlakukan seenaknya oleh atasan.

Tetapi dengan adanya organisasi Serikat Serikat Buruh salah satunya adalah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) yang saat ini di wilayah Kabupaten Deli Serdang , di pimpin oleh LEO NABABAN (Ketua DPC FTNP K -SBSI) diharapkan mampu mengupayakan agar semua pihak diperlakukan dengan adil, agar semua pihak menikmati kebebasan sepenuhnya dan agar semua pihak menghormati hak-hak asasi manusia. Keadilan hukum dan keadilan moral harus di tegakkan di tempat kerja dan ini merupakan hal yang secara khusus diprioritaskan oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ).


Tapi disini aneh mantan oknum kades Telaga Sari bersama kawan kawan melarang para pekerja yang termasuk anggota serikat buruh bekerja."ngapaen kalian disini bawah preman "ucap salah satu  kawan mantan oknum kades ini yang memakai baju hitam.

Dijawab anggota serikat buruh kami bukan preman kami semua orang buruh yang bekerja kami pun warga negara Indonesia semua.

Yang paling penting dalam berorganisasi atas nama Serikat buruh organisasi ini harus memperbaiki kondisi kerja dan melindungi lingkungan kerja. Pekerja menghadapi banyak resiko kesehatan dan keselamatan kerja. Karena itu, Serikat buruh bertanggung jawab menekan pengusaha agar memperbaiki kondisi kerja yang ada. Serikat buruh juga bertanggung jawab menekan pemerintah agar memperketat standar hukum yang ada serta mengupayakan agar Standar-standar dan hukum- hukum yang erat kaitannya dengan lingkungan, kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja benar-benar di terapkan sebagaimana seharusnya.

Pihak keluarga  yang mempekerjakan orang buruh ini  pun banyak berterima kasih kepada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) yang telah memperhatikan para pekerjanya.

Malah sebaliknya SUPRANOTO selaku  mantan oknum kades itu yang macem preman bawak bawak orang dari dulu sampai sekarang asik dia dia aja yang buat masalah gak siap siap masalah sama dia ini dan sekali ini kami akan menempuh jalur hukum. (Ers)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author