Kadiv Propam Polri Ingatkan Anggota Terlibat Judi Online Bisa Dipecat!
Jakarta - Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mewanti-wanti seluruh anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online. Dia menegaskan bakal menindak tegas seluruh anggota yang terbukti terlibat judi online.
"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri," kata Syahar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Syahar menyebut tidak menoleransi segala bentuk keterlibatan anggota Polri terhadap praktik judi online. Syahar mengatakan anggota yang terlibat nantinya akan dikenai sanksi etik hingga pidana.
"Manakala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," tegasnya.
"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," tambah dia.
Lebih jauh, Syahar menyebut, saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat telegram rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tak terlibat judi online.
"Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan para kabid propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," ujarnya.
Tak hanya itu, Syahar juga meminta masyarakat ikut memantau. Dia meminta masyarakat yang menemukan adanya oknum anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online bisa melaporkannya melalui hotline: 0855-5555-4141.
"Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ," pungkas dia.
Tim 86