Kadiv Litbang DPP Gakorpan Minta Polda Riau Tindak Tegas Penambang Ilegal

Kadiv Litbang DPP Gakorpan Minta Polda Riau Tindak Tegas Penambang Ilegal

Smallest Font
Largest Font

Riau -  Pelalawan Riau - Dalam penelusuran awak disebuah Usaha Galian C yang berlokasi diwilayah Jalan lintas Pelalawan - Siak  Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak- Riau terlihat sangat bebas melakukan aktifitas Penambangan jenis galian C. Rabu (3/4/2024).

Untuk mencari informasi lebih akurat awak media menjumpai salah satu warga berinisial P untuk meminta keterangan. Menurut keterangan warga berinisial P menjelaskan bahwa tanah yang selama ini menjadi ajang galian C merupakan tanah milik oknum Kepala desa kami, sebut p.

Salah satu sopir truk tronton berinisial ( i) yang mengangkut tanah galian tersebut menjelaskan bahwa mereka membeli tanah kepada pemilik usaha galian melalui CV. UTARA BUMI. yang mana tanah tersebut kami jual ke pihak perusahaan PT. RPP kota pangkalan kerinci Pelalawan, dengan harga per kubik sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dalam per kubiknya ungkap (i).

Ketika dikonfirmasi ke pihak pengelola tersebut oleh awak media melalui WhatsApp singkat menjelaskan, "Untuk hal izin kami semua lengkap, kalau tidak lengkap mana mungkin kami berani melakukan kegiatan galian C, Apalagi lokasinya dekat jalan lintas, izin kami lengkap  dari provinsi Riau, dan kami juga sudah pernah kejakarta untuk urusan izin langsung ke pihak Menteri, makanannya kami berani memasang plang proyek  CV. UTARA BUMI  yang kami miliki. Jelasnya melalui WhatsApp

Dia juga menambahkan, "kalau memang dari rekan - rekan media mau menanyakan hal izin galian c yang lebih lengkap lagi silahkan saja cek di ESDM". Tegasnya

Namun sayangnya dari pihak pengelola galian yang diketahui berinisial A,  ketika diminta data dukumen tersebut faktanya pihak pengelola tidak bisa memberikan bukti apa - apa, hanya menyuruh awak media menanyakan langsung ke pihak ESDM ketika dikonfirmasi.

Kadiv Litbang Gakorpan ( Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) Dra P Ariani, S.H., ketika dikonfirmasi awak media Menjelaskan bahwa, "kalau memang benar pengelolaan galian c tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin yang lengkap maka, kami menduga proyek tersebut adalah proyek ilegal yang mana ada dugaan masih kurang memenuhi syarat dari kementerian, selain itu juga dari pihak terkait seharusnya mendaftar semua karyawan, pekerja ke pihak Dinas Tenaga Kerjaan". Kata ariani,SH

"Sedangkan dalam IUP  mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM ( selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP) dan pemberian Izin Usaha Pertambangan ( IUP)".jelasnya

"Dengan demikian apabila dari pihak terkait tidak bisa melengkapi maka ada dugaan selama ini adalah Usaha Galian C  yang tergolong Ilegal. Kami berharap kepada pihak kepolisian Riau , Kapolda Riau, harus tegas dalam melakukan penindakan . Yang selama ini masih banyak para oknum Penambangan yang masih liar dan bahkan masih tergolong Ilegal". Tambahnya

" Sesuai Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10. 000.000.000.00 ( sepuluh miliar rupiah). Tutupnya

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author